Terdiri dari parkir, pelayanan pasar, dan pelayanan sampah. Tarif parkir baru: roda dua Rp2.000, minibus/pikap Rp4.000, truk Rp5.000.
Disperindag Mimika menargetkan penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika tahun 2025 sebesar Rp2 miliar. Hingga awal Maret 2025, realisasinya tercatat sekitar Rp283,9 juta (11,95%).
- Parkir — target Rp1,3 miliar
- Pelayanan pasar — target Rp600 juta
- Pelayanan sampah — target Rp100 juta
Tarif parkir juga disesuaikan: kendaraan roda dua dan tiga Rp2.000 (sebelumnya Rp1.000), minibus dan pikap Rp4.000 (sebelumnya Rp2.000), serta truk Rp5.000. Tersedia kartu langganan parkir Rp50.000 (roda dua) dan Rp100.000 (roda empat).
Artikel ini merupakan rangkuman. Baca berita lengkap di sumber aslinya:
ANTARA Papua ↗